Posted by : Unknown Sabtu, 10 Mei 2014



1.      Pengertian Fiqh Mu’amalah
·         Menurut bahasa Mu’amalah berasal dari kata عامل يعامل معاملة yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.
·         Menurut istilah dibagi menjadi dua, yakni secara sempit dan secara luas. Definisi muamalah dalam arti luas yakni :
a.       Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah التّحصيل الدّنيوي ليكون سببا للأخر “Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi.”[1]
b.      Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan – peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.[2]
c.       Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.[3]
            Definisi muamalah dalam arti sempit [khas] oleh para ulama adalah :
a.       Menurut Hudlari Byk.
“Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya.”
b.      Menurut Idris Ahmad[4] , Muamalah adalah aturan – aturan Allah yang mengatur            hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat- alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
c.       Menurut Rasyid Ridha, Muamalah adalah tukar-menukar barang atau  sesuatu yang bermanfaat dengan cara cara yang telah ditentukan.
d.      Menurut Musthofa Ahmad al- Zarqa, fiqih muamalah adalah “Hukum- hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan sesama manusia dalam urusan kebendaan, hak- hak kebendaan serta penyelesaian perselisihan”.[5]

            Jadi pengertian Fiqih muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.


2.      Pembagian Muamalah  
      Al-Fikri dalam kitabnya, “Al- Muamalah al-Madiyah wa al-Adabiyah”, menyatakan bahwa muamalah dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut[6]:
1.      Al-Muamalah al-madiyah adalah muamalah yang mengkaji objeknya sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah adalah muamalah bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalh adalah benda yang halal, haram dan syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang memadaratkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, serta segi-segi yang lainnya.
2.      Al-Mu’amalah al-adabiyah ialah muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban kewajiban, misalnya jujur, hasud, dengki, dendam.
      Muamalah madiyah yang dimaksud al Fikri ialah aturan-aturan yang ditinjau dari segi objeknya. Oleh karena itu, jual beli benda bagi Muslim bukan hanya sekedar mamperoleh untung yang sebesar besarnya, tetapi secara vertikal bertujuan untuk memperoleh ridha Allah dan secara horizontal bertujuan untuk memperoleh keuntungan sehingga benda-benda yang diperjualbelikan akan senantiasa dirujukkan kepada aturan aturan Allah  Benda-benda yang haram diperjualbelikan menurut syara’ tidak akan diperjualbelikan, karena tujuan jual beli bukan semata ingin memperoleh keuntungan, tetapi juga ridha Allah.
      Muamalah al-adabiyah ialah aturan-aturan Allah yang wajib diikuti dlihat dari segi subjeknya.Muamalah Adabiyah ini berkisar pada keridhaan kedua belah pihak, ijab kabul, dusta, menipu, dan yang lainnya.
      Pembagian muamalah di atas dilakukan atas dasar kepentingan teoretis semata. Sebab dalam praktiknya, kedua bagian muamalah tersebut tidak dapat dipisahkan.


3.   Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
      Sesuai dengan pembagian fiqih muamalah menurut Al- Fikri maka ruang lingkupnya juga terbagi dua, yaitu ruang lingkup muamalah madiyah dan  adabiyah.
      Ruang lingkup muamalah madiyah ialah masalah jual beli ( al-ba’I al-tijarah), gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (Al-hiwalah), jatuh bangkrut (taflis), batasan bertindak (al- hajru), perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta tenaga (al- mudhorobah), sewa menyewa (al-ijarah), pinjam- meminjam (al- ‘ariyah), barang titipan (al- wadlit’ah), barang temuan (al- luqathah), garapan tanah (al- mujara’ah) sewa- menyewa tanah (al- mukhabarah), upah (ujrah al-amal), gugatan (al-syuf’ah), sayembara (al-ji’alah), pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibah), pembebasan (al-ibra’) damai (as-shulhu), dan di tambah dengan beberapa masalah kontemporer (al-mu’asirah/ al muhadisah), seperti masalah bunga bank, dan asuransi kredit.
      Sedangkan ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran, pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.[7]


4.      Hikmah Mempelajari Fiqih Muamalah
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.
Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim ber-kewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah SWT harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata”.
Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun untuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah me-ngerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi). Berdasarkan ucapan Umar tersebut, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat Islam tidak boleh beraktifitas bisnis, tidak boleh berdagang, tidak boleh beraktivitas per-bankan, tidak boleh beraktifitas asuransi, tidak boleh beraktifitas pasar modal, Tidak boleh beraktifitas koperasi, tidak boleh beraktifitas pegadaian, tidak boleh beraktifitas reksadana, tidak boleh beraktifitas bisnis MLM, tidak boleh beraktifitas jual-beli, tidak boleh bergiatan ekonomi apapun, kecuali faham fiqh muamalah.
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk m
ewujudkan kemaslahatan manusia.
Dalam konteks ini Allah berfirman :‘Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.
Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85).


[1] Lihat al- Dimyati, I’anat al Thalibin, Toha Putra, Semarang, tt hlm.2.
[2] Lihat Abdul Madjid, Pokok- pokok Fiqih Muamalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam, IAIN Sunan Gunung Jati, Bandung, 1986 hlm. 1.
[3] ibid
[4] Lihat Fiqih al- Syafi’iyah, Karya Indah, Jakarta,1986, hlm. 1.
[5] Lihat Ghufron A. Mas’adi, Fiqih Muamalah Konstektual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 2.
[6] Lihat H. Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2007, hlm. 4.
[7] Lihat H. Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2007, hlm. 5.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Blogger templates

Blogroll

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates

Copyright © Jejak Pena Kirana -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan